jaringberita.com - Kebakaran lahan terjadi di Perumahan Villa Indah, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Kebakaran terjadi Kamis malam, sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kepala UPTD Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Bintan Timur Nurwendi.
Api berhasil dipadamkan dua jam kemudian setelah petugas mengerahkan satu unit mobil pemadam kebakaran.
"Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 20.30 WIB," ucapnya.
Baca: Sumut Lulus Jadi Tuan Rumah APRC Bulan Depan, Bakal Dihadiri Pereli Dunia
Namun demikian, pihaknya belum mengetahui sumber kebakaran tersebut.
Kemungkinan lahan tersebut memang sengaja dibakar untuk membuka lahan baru, mengingat saat ini tengah musim panas.
Nurwendi mengimbau warga tidak membakar lahan dan hutan saat cuaca panas, karena beresiko tinggi memicu kebakaran.
"Akan ada sanksi tegas bagi warga yang kedapatan sengaja membakar lahan. Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp10 miliar dan penjara 10 tahun," tegasnya, sebagaimana melansir antaranews.com, Jumat (12/8/2022).